Senin, 19 November 2012

CONTOH MAKALAH INDENPIDENSI MEDIA

Pengantar
Sebenarnya, tidak ada yang salah ketika sebuah media massa dimiliki oleh pihak tertentu seperti elit partai politik asalkan si pemilik media mengerti batasan-batasan yang harus dipenuhi agar media tidak menjadi corong kepentingan politik partainya. Tetapi nampaknya batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh pemilik media begitu sulit untuk tidak dilanggar. Konsumen media massa begitu menggoda pemilik media, menggoda nafsu mereka untuk mempengaruhi khalayak media agar dapat menerima misi politiknya. Bisa dikatakan problematika tersebut merupakan tantangan baru bagi pers masa kini. Pemilik media menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi isi media dari beragam faktor lainnya.
Kebebasan Media
Media yang bebas sama pentingnya dengan peradilan yang independen , sebagai satu dari kekuasaan kembar yang tidak bertanggung jawab pada politisi. Kedua kekuasaan ini memainkan peran sebagai kekuasaan tandingan melawan korupsi dalam sikls kerja program pemerintah.
Pemilikan media oleh perorangan membawa bahaya yang lain yakni bahaya konglomerasi media-masa, pemusatan pemilikan media dalam tangan segelintir orang saja. Pemusatan pemilikan dapat mengancam demokrasi itu sendiri-partai-partai politik besar dapat disandera oleh pemilik media, yang mempunyai kekuasaan yang sangat besar melalui kemampuannya memanipulasi pendapat para pemilih.
Tingkat kebebasan media adalah tingkat yang dapat dicapainya untuk melaksanakan fungsi pengawasan masyarkat yang efektif atas perilaku pejabat publik. Sama seperti legislatif yang harus mengawasi Eksekutif setiap hari. Media juga mengawasi dengan seksama legislatif dab eksekuti (serta pihak-pihak lainnya yang memangku jabatan yang bersentuhan dengan wilayah publik).
Media memiliki peranan khusus dan “titik lemah” dalam perang melawan korupsi  politisi dan pegawai negeri mungkin lebih mudah tergoda untuk menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi bila mereka yakin tidak ada resiko perbuatan mereka aan terbongkar dan diungkapkan pers. Politisi dalam upayanya tersebut dapat mencoba membungkam media.
Bahkan dalam masyarakat yang sudah terbuka sekalipun ada pejabat-pejabat yang kuat yag mendukung, atas dasar anggapan bahwa media dapat saja bertindak tanpa “tanggung jawab” , penerbitan undang-undang Rahasia Negara yang sangat membatasi hak mendapat informasi dan mengeluarkan pendapat .
Kita tentus saja harus mengakui bahwa korupsi juga ada dalam profesi jurnalisme. Di Meksiko dan India, misalnya banyak wartawan yang mendapat imbalan uang dari lembaga-lemabag yang mereka liput untuk tambahan gaji mereka yang kecil. Suap semacam ini menimbulkan dorongan kuat untuk todak mengungkapkan pelanggaran hukum di tingkat atas pemerintah.

Independensi Media
Independensi media adalah sebuah konsep yang sangat rumit. Secara umum independensi adalah ide bahwa wartawan harus bebas dari bentuk campur tangan apapun ketika menjalankan dan mempraktekan profesinya. Di berbagai negara, pemilik media yang terbesar (umumnya pemilik stasiun televisi dan radio terkemuka) adalah pemerintah sendiri-situasi yang meremehkan konsep independensi media dari pengaruh negara.
Upaya yang perlu dijalankan untuk memperkuat independensi media dengan cara menjadikan media milik pemerintah atau yang dikendalikan oleh pemerintah milik swasta. Bersamaan dengan itu, perlu dikembangkan sistem untuk mengembangkan keanekaragaman dalam pemilikan media, sehingga persaingan yang terjadi diantara media dapat mendorong berbagai prespektif tentang kebijakan punlik dan membatasi kekuasaab politik konglomerat media.
Media milik pribadi dan bebas bisa terwujud hanya bila ada persaingan yang cukup sengit dalam pasar media . persaingan akan membuat pemilik media yang korup takut perbuatannya akan terungkap dan juga dapat membuat takut pejabat yang korup takut perbuatannya terungkap dan juga dapat membuat takut pejabat publik.
Sering terjadi, pemerintah suatu negara menyatakan bahwa lembaga-lembahga demokrasinya masih rapuh dan medianya belum berpengalaman dan berpendapat ada baiknya meneruskan pemilikan media oleh pemerintah. situasi seperti ini memang ada, tetapi media milik pemerinta hendaknya jangan diberik kehendak hak monopoli.
Siapa sebaikanya menjadi penjamin media bebas?
Sensor atas media banyak bentuknya dan dapa ditemukan hampir disemua negara. sedikit sekali sistem hukum yang menjamin kebebasan mutlak maedia. Badan peradilan yang independen adalah syarat mutlak bagi media yang bebas. Tanpa badan peradilan yang independen , media bebas hanya khayalan belaka. Prasyarat untuk membangun media yang bebas , karena itu sistem hukum yang bebas dari pengaruh politik dan memiliki yurisprudensi undang-undang darsa yang mendukung konsep media bebas.
Di berbagai negara demokrasi yang masih baru dan rapuh, pengalaman media masih terbatas dan peluang untuk berlaku sacara tidak bertnaggng jaab besar sekali. Hukum yang pada dasarnya emberikan peluang peuh pada media untuk berprilaku secara tidak bertanggung jawab, dapat merusak pertumbuhan negara tersebut.
Dalam situasi ini, mungkin ada manfaatnya membentuk dewan pers . meski dewan pers pada umumnya tidak terlalu berhasil , namun ada baiknya dibentuk agar ada forum terbuka untuk menerima keluhan masyarakat mengenai perilaku media, untuk menghukum media bila tidak bertanggung jawab dab melalui cara memperngaruhi perilaku media.
Dewan pers harus independen dan dipimpin oleh orang-orang yang dihormati masyarakat karena sikap non-partisan mereka dan intergritas mereka. Badan ini janga diberi wewenang menjatuhkan hukuman , karena wewenang itu dapat menjadikannya badan sensor. Badan ini lebih baik bertumpu pada prestise dan integritas , sebagai sumber kekuatan moral bagi laporan-laporan yang diterbitkannya.
Kekuatan moral dewan pers adalah cara yang lebih baik untuk mewujudkan media yang bertanggung jawab dari pada memberi pemerintah dan pengadilan kekuasaab membatasi media . tudingan bahwa media cenderung tidak bertanggung jawab sering berpuncak pada tuntutan agar dibuat-undang-undang dan sistem yang hanya mengizinkan media bebas “sampai batas tertentu”.
Pendekatan “sampai batas tertentu” seig mencuat dalam hal-hal yang berkaitan dengan keamanan nasional. undang-undang kerahasiaan neagar (official secret act) di Inggris dan undang-undang serupa di negara lain dapat dijadikan payun untuk membenarakan semua kegiatana rahasia yang dilakuakn pemerintah.
Sistem yang paling efektof untuk menjamin kebebasan media adalah sistem yang memberdayakan media sehingga mampu melakukan penilaiannnya sendiri. memberi kebebasan pada penerbit dan wartawan juga berarti memberi mereka beban untuk mengambil keputusan-keputusan yang sulit mengenai tanggung jawab mereka mpada publik.
Melalui penilaian bertanggung jawab dari pihak redaksi dan wartawa , digabung dengan dukungan penug dari pihka peradilan , tradisi dan budaya media bebas dapat berkembang . kebudayaan ini, diatas segalanya adalah penjamin terpenting bagi kegiatan media bebas sebagai pengawas perilaku pejabat publik . tradisi itu harus mendorong media agar bersikap keras dalam menilai kinerja orang-orang yang mendapat kepercayaan publik.
Menyensor diri sendiri
Barangkali hal yang lebih berbahaya dari menyensor diri sendiri yaitu, wartawan dan redaksi tidak menerbitakn berita-berita yang dapat mengancam kepentingan usaha , pemilik surat kabar atau orang-orang terdekat mereka. Ini dapat menyebabkan berita tersebut di abaikan atau ditulis dengan cara-cara yang tidak etis.
Prinsip-prinsip media bebas
Contoh dari prinsip-prinsip semacam ini dapat dilihat dalam Charter for a Free Press yang disepakati wartawan dari 34 negara dalam Voices of Freedom World Confrences in Censorship Problems.
·         Sensor, langsng atau tidak langsung tidak dapat diterima; karena itu undang-undang dan pratik yang mebatasi hak media berita untuk secara bebas menghimpun dan menyebarkan informasi harus dulenyapkan dan pihak berwenang dan pemerintah , tingkat nasional dan setempta tidak boleh campur tangan dalam isi berota siar atau membatasi akses ke sumber berita apapun.
·         Media berita independe, baik cetak maupun siar harus diizinan untuk tampil dan melakukan kegiatan dengan bebas di negara manapun.
·         Tidak boleh ada diskriminasi oleh pemerintah dalam perlakuan, baik dari sisi ekonomi maupun lain-lain, atas media berita disuatu negara.
·         Negara tidak boleh membatasi akses pada berita cetak , fasilitas percetakan dan sistem distribusi ,operasi agen2 surat kabar dan penyediaan frkuensi dan fasilitas.
·         Dikutuknya praktik-praktik dibidang hukum , tekns dan tarif oleh pihak-pihak berwenang dibindang komunikasi yang menghambat distribusi berita dan emmbatasi arus informasi.
·         Media milik pemerintah harus diberi independensi menulis dan terbuka bagi berbagai jenis pendapat.
·         Harus ada akses tidak terbatas bagi media cetak dan siar didalam suatu negara untuk meperoleh pelayanan berita dan informasi dari luar da masyarakat harus dieri kebebasan untuk mendapat penerbitan dan siaran asing tanpa campur tangan penguasa.
·         Garis batas negara harus terbuka bagi wartwan asing.
·         Pembatas keluar masuk bidang jurnalismen atau atas kegiatannya melalui lisensi atau prosedur perizinanan lainnya , haus dihapuskan.
·         Wartawan disetiap negaa harus dijamin rasa amannya dan diberikan perlindungan hukum.
Intimidasi media
Kekerasan pada wartawan seudah sering terjadi diberbagai negara, dan berulang kali pihak berwenang menunjukkan keennganan untuk mengambil langkan yang diperlukan mengenai hal tersebut. Satu-satunya obat penawar yang berarti untuk mencegah kekerasan terhadap wartawan adalah kehadiran undang-undang dan sistem yang menjamin media bebas.
Keharusan wartawan untuk mendapatkan izin merupakan slah satu bentuk intimidasi. Dibeberapa negara , pemerintah mencoba mengatur penerbitan izin bagi perusahaan medua dan pegaiwainya secara langsung , sedangkan dibeberapa negara lain ada serikat pekerja media yang mencoba memaksakan batasan2 tersebut.
Pengadilan perlu mengnenali intimidasi atas media sebagaimana adanya; intimidasi adalah faset utama budaya korupsi dan upaya pihak yang memiliki kepentingan pribadi untuk mempertahankan perilaku korupnya. Semua aturan mengenai media, dalam bentuk surat izin , lisensi dan pemilikan harus dilaksanakan secata terbuka oleh orang-orang yang independeng dan non-partisan.
Mewujudkan Praktik Terbaik
Tugas mewujudkan media yang bertanggung jawab dan independen harus dipikul terutama oleh media sendri. Wartawan harus bekerja membangun kepercayaan publik . wartawan harus bekerja keras membangun kepercayaan publik . Mereka juga harus menunjukan independensi, objektivitas dan profesionalisemnya setiap haru agar memeperoleh kepercayaan publik dan agar masyarakat punya rasa percaya diri. Pada saat yang bersamaan, penting sekali bahwa pemilik media memastikan bahwa wartaan mendapat gaji yang dapat mendorongnya untuk bersikap independen , bukannya dependen.
· Apakah tuntutan pidana pencemaran nama baik terhadap wartawan jarang atau sering terjadi?
· Apakah media cetak dan media televisi/ radio ; secara teratur menerbitkan artikel yang ditulis oleh wartawan investigasi?
Media Massa dan Politik Pers dalam Dekapan Majikan
Bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi? Hal ini terkait erat dengan sisi historis pers. Dari segi historis, pers dibagi dalam tiga masa yaitu masa orde lama, orde baru, dan reformasi. Pada masa orde lama dan orde baru peran dan kepemilikan media massa dipersulit, harus ada SIUPP bagi pihak yang akan mendirikan media massa. Saat orde reformasi, kondisi berbalik, siapa saja boleh membuat media massa tanpa harus mengurus SIUPP. Hal inilah yang menjadi titik tekan munculnya kondisi pers dalam dekapan majikan.
Saat ini, media tidak lepas dari intervensi/kepentingan. Menurut Reese dan Shoemaker, ada lima faktor yang mempengaruhi media massa yaitu :
1.      Level individual terkait latar belakang yang mempengaruhi individu dalam menulis berita.
2.      Level rutinitas terkait setiap media memiliki SOP untuk syarat-syarat menyajikan sebuah fakta menjadi berita (cirri khas berita yang disampaikan).
3.      Level organisasi terkait struktural organisasi, kepemilikan media (siapa pemilik media dan jalinan hubungan dengan pihak berwenang dan petinggi negara).
4.      Level eksternal terkait sumber berita yaitu narasumber (adanya kedekatan wartawan dengan narasumber) dan sumber penghasilan media seperti iklan dan pelanggan (adanya syarat yang diajukan oleh perusahaan pengiklan dan pelanggan).
5.      Level ideologi terkait ideologi seperti apa yang diusung oleh media tersebut.
Jika dilihat dari pendapat Reese tersebut, pemilik media ada pada level organisasi media. Dengan demikian, pemilik media bisa menentukan apa yang menjadi kepentingan media dibalik berita yang disampaikan kepada publik. Berita yang akan disampaikan tidak secara langsung disampaikan apa adanya tetapi diolah terlebih dahulu agar menjadi realitas baru untuk disampaikan pada masyarakat. Sebagai contoh, media massa yang termasuk dalam kategori tersebut adalah :
1. Metro TV kepemilikan Surya Paloh
2. Viva, ANTV, TV One kepemilikan Abu Rizal Bakrie
3. RCTI, MNC, Global TV, Trijaya FM kepemilikan Hari Tanoe Soedibjo
4. Trans TV, Trans 7, Detik kepemilikan Akbar Tanjung
Contoh Kasus Indenpendensi Media Menjelang PEMILU
Dalam kasus media nasional saat ini seperti  misalnya media yang dimiliki oleh ketua umum dewan pengurus pusat ( DPP ) partai golkar, Abu Rizal Bakrie dan Metro Tv stasiun televisi berita yang dimiliki oleh Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat. Secara tidak langsung kedua media ini tidak hanya bersaing untuk menjadi stasiun televisi berita yang bisa menarik khalayak / publik , tapi juga memperlihatkan persaingan antara dua pemilik media demi kepentingan – kepentingan politik, terutama menjelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014 Mendatang.
Seperti misalnya pada bulan oktober 2011, pada saat tayangan hari ulang tahun Golkar di ANTV yang saat itu juga disiarkan secara langsung di media lain, Tv One yang dimiliki oleh Abu Rizal Bakrie . Pemberitaan mengenai hari ulang tahun partai Golkar yang diketuai oleh ARB julukan Sungguh meriah sekali stadion utama Gelora Bung Karno karena dipenuhi oleh kader-kader partai Golkar dari berbagai daerah. Dari siang bahkan dari pagi puluhan bis besar sudah mulai memenuhi kawasan gelora Bung Karno. Acara ini semakin lengkap karena dihadiri oleh presiden dan wakil presiden.
Setelah itu tayangan itu, TV One melanjutkan acaranya mengenai HUT Partai Golkar dengan mengundang narasumber Tantowi Yahya dan salah seorang pengamat politik. Hebatnya, acara wawancara dengan Tantowi Yahya ini tanpa diselingi break iklan. Biasanya TV One memotong pembicaraan dengan iklan ketika sedang seru-serunya sang narasumber berkomentar, tak peduli sang narasumber itu menteri atau anggota dewan. Tidak hanya itu Tantowi Yahya bahkan begitu bersemangat mendukung Ical untuk pencapresan mendatang. Dan ketika melihat Tantowi pada saat itu sangat berbeda dengan Tantowi yang suka membawakan acara dengan program yang lain dan di stasiun tv yang berbeda.
Beda halnya dengan Metro TV, stasiun Televisi dengan segmen dan format yang sama yang dimiliki oleh TV one yang dimiliki oleh mantan pembina Partai Golkar yang saat ini menjadi ketua umum dari partai nasional demokrat yang ia dirikan setelah hengkang dari partai sebelumnya. Metro TV saat itu tak sedikitpun memberitakan acara yang sangat meriah itu.  Jika melihat running text dari sore hingga malam, tapi tak ada satu beritapun yang menyinggung HUT Partai Golkar. Setiap jam di headline news-pun tak ada berita tentang HUT Golkar, justru yang ada adalah pidato politik Surya Paloh di hadapan kader Partai Nasdem di Sumatra  yang disiarkan agak lama. padahal kalau mengingat saat dimana surya paloh pemilik Metro TV masih bernaung dibawah partai golkar, iklan pemilu Partai Golkar 2009 yang lalu ada klip iklan yang bergambar Surya Paloh dengan tulisan, “tetaplah bersama golkar” dengan durasi cukup lama.
Masuknya Hary Tanoesoedibjo, pemilik Media Nusantara Citra ( MNC ) kedalam partai nasional demokrat bahkan bisa menjadi peperangan media pada pemilu 2014 mendatang. Perang antara ANTV dan TV One melawan Metro TV plus MNC grup (MNC Tv, RCTI, dan Global tv), Dijamin media-media di atas tidak akan fair memberitakan sebuah acara kampanye. Jika suatu kampanye lawan politiknya yang dihadiri ribuan masa tidak akan disiarkan tapi kalau calon dari partainya berkampanye walaupun dihadiri segelintir orang bisa direkayasa seolah-olah dihadiri ribuan orang.
 Tidak hanya itu pemberitaan ketua umum nasional demokrat yang ditayangkan di global TV yang saat itu dielu-elukan oleh para kadernya ketika berkunjung kesebuah daerah di pulau jawa bisa menjelaskan kecenderungan redaksi berita untuk menyiarkan semacam kampanya terselubung kepada publik.
Kesimpulan
Jika muncul pertanyaan sebagai berikut, masih adakah media massa yang mengusung independensi? Jawabannya adalah tidak, karena media massa saat ini terbentur pada kepentingan-kepentingan seperti kepentingan politik dan kepentingan bisnis/ekonomi. Dengan demikian, media massa harus dapat bebas dari kepentingan-kepentingan tersebut, paling tidak dari kepentingan politik terutama dari pemiliknya. Sebagaimana John Milton (Cangara, 2009:86) menyebutkan bahwa kebenaran hanya bisa muncul dari kebebasan. Kebebasan pers adalah salah satu jalan untuk mengungkap kebenaran atas berbagai realita masyarakat.
Dengan demikian, media massa kini dapat memiliki musuh berupa pemiliknya sendiri, karena memungkinkan kepentingan-kepentingan pemilik termasuk kepentingan politik dimasukkan dalam berita yang disampaikan melalui media massa tersebut, sementara kebenaran hanya bisa muncul dari kebebasan. Kebebasan pers adalah salah satu jalan untuk mengungkap kebenaran atas berbagai realita masyarakat. Tidak hanya mementingkan kepetingan masing-masing pemilik .
Selanjutnya, apa yang dapat di lakukan saat ini ? Beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain :
1.      Dari sisi media massa yang bersangkutan adalah memahami fungsi dari media massa seperti fungsi informasi, pengetahuan/science, hiburan, kontrol sosial, dan forum aspirasi/advokasi. Ketika media sudah bisa menyampaikan hal-hal tersebut tanpa adanya kepentingan maka media sudah memiliki kebebasan.
2.      Dari sisi Dewan Pers, berwenang dalam penyelesaian masalah-masalah antara media massa dengan pengusaha/masyarakat. Dengan demikian, Dewan Pers sebaiknya bertindak tegas, adil, dan objektif dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
3.      Dari sisi KPI, cukup sulit diandalkan karena saat ini KPI masih berada pada kepungan sampah-sampah permasalahan. Selain itu, KPI tidak bisa melawan media massa, jika dapat menangani kasus-kasus tertentu hanya terbatas pada permasalahan-permasalahan yang tidak substansial. Hal yang dapat dilakukan KPI saat ini adalah segera membersihkan kepungan sampah permasalahannya dan tidak terjebak lagi untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak substansial.
4.      Dari sisi massa/penerima berita, hal yang dapat dilakukan dengan bersikap kritis dan skeptis dalam menerima berita karena berita-berita tersebut tidak bebas dari kepentingan modal pemiliknya. Selain itu, realita-realita yang disampaikan bersifat tidak sebenarnya sehingga kita juga harus kritis dan skeptis dalam menganalisisnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar