RAUDHATUL ATHFAL
DDI LOME
DESA MASSEWAE
KECAMATAN DUAMPANUA KABUPATEN
PINRANG
SULAWESI SELATAN
Jl. Poros Bila.
Kode Pos 91253
KEPUTUSAN KEPALA RAUDHATUL ATHFAL
DDI LOME
NOMOR :
T
E N T A N G
PENGANGKATAN GURU
SOSIAL RA DDI
LOME
Bismillahir Rahmanir
Rahim
Menimbang : 1. Bahwa untuk kelangsungan dan
kelancaran pendidikan dan pengajaran di RA DDI
Lome, dipandang perlu menerbitkan SK
pengangkatan guru sosial.
2. Bahwa saudari SUBAEDA, S.Ag dipandang cakap dan mampu serta memenuhi
syarat untuk menjadi guru social pada RA
DDI Lome.
Mengingat : 1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Undang – Undang No. 8 tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan
3. Undang – Undang No. 20 tahun 2003 tentang
sistim Pendidikan Nasional
4. Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah
Tangga ( ART ) DDI
Memperhatikan : 1.
Pokok – pokok program kerja PB DDI Bidang Pendidikan
2. Peraturan Pengurus Besar ( PB ) DDI No. 4
tahun 1999 tentang Pedoman dan
Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan RA.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat saudari SUBAEDA, S.Ag sebagai guru sosial pada
RA DDI Lome
Kedua : Nafkah guru sosial di atur
sesuai kemampuan pengurus
Ketiga : Keputusan ini disampaikan kepada
yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
dengan penuh rasa pengabdian dan tanggung jawab.
Keemmpat : Keputusan ini mulai berlaku sejat
tanggal di tetapkannya dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
\
Minallahil Musta’an
Waalaihit Tiklan
DITETAPKAN DI :
LOME
PADA TANGGAL : 20 DESEMBER 2011
PENGURUS
RA DDI LOME
IBRAHIM S
KETUA
Tembusan :
1. Kepala
Kantor Departemen Agama Kab. Pinrang di Pinrang
2. Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pinrang di Pinrang
3. Ketua
Lembaga Tarbiyah PB DDI di Parepare
4. Pengurus
Daerah DDI Kab. Pinrang
5. A
r s I p
6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar