Selasa, 20 November 2012

SEJARAH KPU ( KOMISI PEMILIHAN UMUM )

Laporan
SEJARAH KPU ( KOMISI PEMILIHAN UMUM )

Ini merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan Negara masih kurang kondusif  beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam /Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.
Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituente berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) di tambah 14wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu ini dipersiapkan dibawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun,Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari Negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon per-orangan.Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetensi secara sehat. Misalnya , meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas Negara  dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk mengiringi pemilihan yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat Negara tidak dianggap  sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konsitituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
Periode Demokrasi Terpimpin. Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya  tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejara. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan pemilu kedua lima tahun berikutnya, meskipun pada 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II. Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konsituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang meminjam istilah Prof Imail Sunny-sebagai kekuasaan Negara bukan lagi mengacu kepada democracy  tetapi democracy by decree.
Otoriterirnisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955,setelah sebelumnya dewan legislative itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintahan .Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
Pengaangkatan keanggotan MPR dan DPR, dalm arti tanpa pemilihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945.Karena UUD 1945 tidak memuat  usul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasinya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.
Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/1967) setelah meluasnya krisis politik, Ekonomi dan social pascakudate G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezin yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sakalipun menyelenggarakan pemilu.
Malah pada 1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup.ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.
Tujuan Komisi Pemilihan Umum disusun berdasarkan hasil indentifikasi potensi dan Permasalahan yang akan dihadapi dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Komisi Pemilihan Umum. Tujan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar