Laporan
SEJARAH KPU ( KOMISI
PEMILIHAN UMUM )
Ini
merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. waktu itu
Republik Indonesia berusia 10 tahun. Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat
keamanan Negara masih kurang kondusif beberapa daerah dirundung kekacauan
oleh DI/TII (Darul Islam /Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan
Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi
juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan.
Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.
Pemilu ini
bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR
yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituente berjumlah 520
(dua kali lipat kursi DPR) di tambah 14wakil golongan minoritas yang diangkat
pemerintah.
Pemilu ini
dipersiapkan dibawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun,Ali
Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala
pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Patut
dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil
diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis.
Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari Negara-negara
asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari
seratus daftar kumpulan dan calon per-orangan.Yang menarik dari Pemilu 1955
adalah tingginya kesadaran berkompetensi secara sehat. Misalnya , meski yang
menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang
memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas Negara dan otoritasnya
kepada pejabat bawahan untuk mengiringi pemilihan yang menguntungkan partainya.
Karena itu sosok pejabat Negara tidak dianggap sebagai pesaing yang
menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali
ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih
anggota Dewan Konsitituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
Periode
Demokrasi Terpimpin. Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955
akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejara.
Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan pemilu kedua lima tahun berikutnya,
meskipun pada 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan
Indonesia II. Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan
keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk
membubarkan Konsituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat angan-angan
Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri
rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang
meminjam istilah Prof Imail Sunny-sebagai kekuasaan Negara bukan lagi mengacu
kepada democracy tetapi democracy by decree.
Otoriterirnisme
pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 juni 1960 ia
membubarkan DPR hasil Pemilu 1955,setelah sebelumnya dewan legislative itu
menolak RAPBN yang diajukan pemerintahan .Presiden Soekarno secara sepihak
dengan senjata Dekrit 5 juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR
Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
Pengaangkatan
keanggotan MPR dan DPR, dalm arti tanpa pemilihan, memang tidak bertentangan
dengan UUD 1945.Karena UUD 1945 tidak memuat usul tentang tata cara
memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah
terkooptasinya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945,
MPR adalah pemegang kekuasan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan
presiden.
Sampai
Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret
1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/1967) setelah meluasnya krisis politik, Ekonomi dan
social pascakudate G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezin yang kemudian
dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sakalipun
menyelenggarakan pemilu.
Malah pada
1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang
mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup.ini adalah satu bentuk kekuasaan
otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.
Tujuan Komisi Pemilihan Umum disusun berdasarkan hasil
indentifikasi potensi dan Permasalahan yang akan dihadapi dalam rangka
mewujudkan visi dan melaksanakan misi Komisi Pemilihan Umum. Tujan yang telah
ditetapkan adalah sebagai berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar